Rabu, 23 Oktober 2019

Makalah pendidikan agama islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Ada beberapa hal yang harus diberikan penjelasan, yaitu mengenai hukum islam, fungsi hukum islam, kontribusi umat islam, serta hak asasi manusia setiap umat islam.

Hukum atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam ?
2.      Bagaimana sumber Hukum Islam ?
3.      Bagaimana kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian Hukum Islam
2.      Menganalisis sumber Hukum Islam
3.      Menganalisis kontribusi umat Islam dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih.

Menurut Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam).Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).

Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:

a.      Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a)    Ijab/ wajib (kewajiban)
b)   Sunnah/ mandub (anjuran)
c)    Ibahah/ mubah (kebolehan)
d)   Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan)
e)    Tahrim/ haram (larangan)

b.   Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a)    As-sabab (sebab)
b)   As-syarath (syarat)
c)    Al- mani’ (penghalang)
d)   ‘Azimah (ketetapan reguler)
e)    Rukhshah (dipensasi)
f)    As-Shihhah (valid/ absah)
g)   Al- buthlan (batal)

Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci

Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain.


 2.2 Sumber Hukum Islam

Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).Sebagaimana yang telah Allah swt jelaskan:QS. An-nisa: 59,

“wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).”

Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:

a.       Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam al-quran.
b.      Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya.
c.       Menaati ulil amri (orang yang mempunyai wewenang dalam kekuasaan kepemimpinan).
d.      Mengembalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum. 
Berikut sumber hukum islam :

a.  Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.

b.   As-Sunnah (Hadist)
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.

c. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS.4 : 59 yang berisi perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah. Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
Ø  Umum   : Islam, balligh dan berakal
Ø  Pokok    : Mengetahui Al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al-Fiqhiyah
Ø  Penting  : Menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah
                     dan masalah-masalah yang sudah diijma’kan.

2.3. Kontribusi Umat Islam dalam Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka.Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, antara lain :

Ø Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ø Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Ø Undang-Undang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Ø Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Ø Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Penegakan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat (dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim, kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya.Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah.Persolannya, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.Sumber Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis, dan Ijtihad.  Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama dalam islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an  dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam kedua setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan oleh Al Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.

3.2         Saran
Sebagai manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki.Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca, serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurnaRasulullah SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.



DAFTAR PUSTAKA















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Physics